----------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Bin RATNO, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sawah masuk Dusun Barahan Desa Banjaransari Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Tersakwa pergi ke sawah di Dusun Barahan Desa Banjaransari Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi untuk mencari belut kemudian melihat Traktor Quick G1000 Boxer dengan Diesel Kubota 2S, mengetahui hal tersebut timbul niat Terdakwa untuk mengambil traktor tersebut beserta garunya, lalu Terdakwa pulang kerumah kemudian pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa kembali ke tempat traktor tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha crypton No. Pol AE 3531 KN dan membawa 1 (satu) set gledekan (jenis alat angkut terbuat dari besi dan dua roda dan dengan dikaitka pada bumper sepeda motor) sesampainya di tempat tersebut memarkir sepeda motornya lalu terdakwa menuju Traktor Quick G1000 Boxer dengan Diesel Kubota 2S kemudian mengambil traktor tersebut dengan cara mengengkol (menylenger) hingga traktor tersebut menyala kemudian traktor tersebut Terdakwa jalankan menuju tempat Terdakwa memarkir sepeda motor lalu menaikkan traktor tersebut ke gledekan selanjutnya Terdakwa meninggalkan tempat tersebut.----------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Traktor Quick G1000 Boxer dengan Diesel Kubota 2S tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Sunardi selaku pemilik dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki. Akibat kejadian tersebut Saksi Sunardi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------- |