Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Ngw Indah Wahyuni Binti alm. Fatkur Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Timur Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Resnarkoba Polres Ngawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat 001/Praper/GKNP/V/2022
Pemohon
NoNama
1Indah Wahyuni Binti alm. Fatkur
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Timur Cq Kapolres Ngawi Cq Kasat Resnarkoba Polres Ngawi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ARIEF WITJAKSONO, S.H.,M.H. DKKKepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Timur Cq Kapolres Ngawi
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon tidak berwenang menangani perkara LP No. :
    LP/A/19/V/2022/SPKT.SATRESNARKOBA Tertanggal 11 Mei 2022 sebagai akibat dari salah penerapan Locus Delictie;
  3. Menyatakan segala tindakan hukum yang diambil oleh Termohon terkait dengan penangkapan, penggeledahan dan penahanan yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2022 adalah tidak sah;
  4. Menyatakan segala tindakan hukum yang diambil oleh Termohon terkait penetapan tersangka dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 98 dan atau pasal 197 dan atau pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tidak sah dan/atau cacat hukum;
  5. Memerintahkan Termohon  untuk dengan segera mengeluarkan Pemohon (Indah Wahyuni Binti (alm) Fatkur)  dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kab. Ngawi, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.10 Kab. Ngawi, setelah putusan ini dibacakan ;
  6. Memerintahkan Termohon  memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya