Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2023/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.HARTONO 2.SRI REJEKI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2023/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 59.732.003,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 59.732.003,- (Lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 30.639.382,- (Tiga puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) dan bunga sebesar Rp. 29.092.721,- (Dua puluh sembilan juta sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 59.732.003,- (Lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 30.639.382,- (Tiga puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupia) dan bunga sebesar Rp. 29.092.721,- (Dua puluh sembilan juta sembilan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 197 M2 terletak di Desa Pule Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Hartono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 197 M2 terletak di Desa Pule Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Hartono, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM dengan luas 197 M2 terletak di Desa Pule Kec. Mantingan Kab. Ngawi atas nama Hartono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |