Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.Indyastuti Retno Sari Dewi
2.Sahroni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIDIANINGRUM, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1Indyastuti Retno Sari Dewi
2Sahroni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.084.291,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 46.084.291,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 35.378.815,- (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 10.705.476,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 46.084.291,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Satu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 35.378.815,- (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 10.705.476,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 00751 dengan luas 390 M2 terletak di Desa Babadan Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Indyastuti Retno Sari Dewi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1.258 dengan 00751 dengan luas 390 M2 terletak di Desa Babadan Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Indyastuti Retno Sari Dewi, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek anggunan SHM No. 00751 dengan luas 390 M2 terletak di Desa Babadan Kec. Ngrambe Kab. Ngawi atas nama Indyastuti Retno Sari Dewi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak