Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.APRI SULISTYO
2.MAMIK TRIANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIDIANINGRUM, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1APRI SULISTYO
2MAMIK TRIANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.760.849,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 78.760.849 (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 66.225.763,- (Enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp. 12.535.086,- (Dua belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. 78.760.849,- (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 66.225.763,- ,- (Enam puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah)  dan bunga sebesar Rp. 12.535.086,- (Dua belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 2.632 M2 terletak di Desa Gentong Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Mamik Trianingsih  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 2.632 M2 terletak di Desa Gentong Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Mamik Trianingsih, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan SHM dengan luas 2.632 M2 terletak di Desa Gentong Kec. Paron Kab. Ngawi atas nama Mamik Trianingsih untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

6.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak