Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.65.818.140,- (Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) dengan rincian pokok sebesar Rp.42.038.463,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.779.677,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 65.818.140,- (Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) dengan rincian pokok sebesar Rp.42.038.463,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 23.779.677,- (Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No.1709 dengan luas 342 M2 terletak di Ds. Klampisan Kec. Geneng Kab. Ngawi atas nama Endar Susiana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti SHM No.1709 dengan luas 342 M2 terletak di Ds. Klampisan Kec. Geneng Kab. Ngawi atas nama Endar Susiana, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.1709 dengan luas 342 M2 terletak di Ds. Klampisan Kec. Geneng Kab. Ngawi atas nama Endar Susiana untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |