Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.Zakki Zulfikli Rofiq 2.Tri Haryani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 57.334.005,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 57.334.005,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 38.789.049,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Emapt Puluh Sembilan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 18.535.956,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp. 57.334.005,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp. 38.789.049,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Emapt Puluh Sembilan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 18.535.956,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM dengan luas 300 M2 terletak di Desa Warukkalong Kec. Kwadungan Kab. Ngawi atas nama Sawiyem yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
4.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM dengan luas 300 M2 terletak di Desa Warukkalong Kec. Kwadungan Kab. Ngawi atas nama Sawiyem untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |