DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;--
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;---------------
- Menyatakan menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap Sebidang Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 786 atas nama Pelawan berdasarkan Penetapan No. 1/Pdt.Eks/2019/PN.ngw sampai putusan dalam perkara ini dan Putusan perkara daftar No. 21/Pdt.G/2019/PN.Ngw mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap ------------------------------
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;----- --------------
SUBSIDAIR :----------------------------------------------------------------------------
Mohon putusan seadil-adilnya ;-------------------------------------------------------- |