Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.Sus/2025/PN Ngw | BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. | 1.RIYONO Bin RATMIN (Alm) 2.AHMAD RIFKI Bin NUR FATIHIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1236 /M.5.34/Eku.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN bersama - sama dengan Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Kwadungan-Madiun masuk Desa Budug Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dalam hal kejahataan sekedar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam Pasal 1 Sub 2e dan berdasar Sub 3e yaitu Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Berawal pada bulan Februari 2025, Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN dihubungi oleh seseorang yang akan membeli pupuk bersubsidi jenis PHONSKA kemudian Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN menghubungi Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN memberitahu ada pesanan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA, lalu Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN mengatakan “kebutuhannya berapa? apabila butuh banyak tidak sanggup namun kalau butuhnya sedikit kurang lebih 1 (satu) ton atau 20 (dua puluh) sak saya usahakan namun butuh waktu agak lama” kemudian Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN mengatakan “butuh 2 (dua) ton, untuk dikirim ke Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur” lalu Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN mengatakan “kalau 2 (dua) ton dikirim ke Ngawi untuk ongkos kirimnya saja kurang” kemudian Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN memberi tahu kepada seseorang yang akan membeli pupuk tersebut, selanjutnya pembeli pupuk tersebut menambah 1 (satu) ton pupuk bersubsidi jenis UREA kemudian Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN menghubungi Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN memberitahu bahwa pembeli menambah 1 (satu) ton atau 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA setelah itu Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN mencarikan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dan UREA milik petani di tempat tinggalnya yang tidak diambil di kios resmi dan akan dibeli untuk pupuk bersubsidi jenis UREA seharga Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA seharga Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan masing-masing sak akan ditambah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), kemudian selama kurang lebih 2 (dua) minggu telah terkumpul sebanyak 3 (tiga) ton dengan rincian 1 (satu) ton atau 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA dan 2 (dua) ton atau 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis PHOSNKA, setelah itu terdakwa I RIYONO Bin RATMIN meminta tolong kepada saksi Abdul Ayis untuk memuat pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea menggunakan truck miliknya, kemudian sekira pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi Abdul Ayis datang dengan mengendarai truck engkel Mitsubishi No. Pol. G 9768 AC warna kuning ditempat para terdakwa menyimpan pupuk bersubsidi tersebut, lalu para terdakwa mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA ke dalam bak truck, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN menghubungi pembeli memberitahu akan menuju ke Kabupaten Ngawi lalu pembeli tersebut mentransfer uang transportasi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN, setelah itu Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN dan Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN berangkat menuju Kabupten Ngawi untuk mengirim pupuk bersubsidi tersebut sesampainya di Jalan Raya Kwadungan-Madiun masuk Desa Budug Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi sekira pukul 19.30 wib para terdakwa berhasil diamankan Saksi AGUS PURMIAJI, Saksi TRIYANA ANDI KHRISNAWAN, dan Saksi AJI HENDRAWAN setelah melakukan pengecekan pada truck tersebut di bak ditemukan pupuk bersubsidi sebanyak 1 (satu) ton atau 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi jenis UREA dan 2 (dua) ton atau 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, setelah itu para terdakwa berserta barang bukti pupuk bersubsidi Urea dan Phonska dibawa ke Polres Ngawi.------------------------ --------Bahwa Terdakwa I RIYONO Bin RATMIN dan Terdakwa II AHMAD RIFKI Bin NUR FATI’IN membawa pupuk Urea bersubsidi sebanyak 20 (dua puluh) sak @50 kg (lima puluh) kilogram dan pupuk Phonska bersubsidi sebanyak 40 (empat puluh) sak @50 kg (lima puluh) kilogram dengan harga per sak pupuk UREA Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan harga per sak pupuk Phonska Rp 130.000 (serratus tiga puluh ribu rupiah) rencananya para Terdakwa akan menjual dengan harga per sak pupuk Urea dan Phonska tersebut seharga Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) untuk pupuk bersubsidi jenis UREA sedangkan per sak pupuk PHONSKA mendapat keuntungan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah). Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin sebagai distributor resmi pupuk bersubsidi.--------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1960 juncto UU No. 8 Perpres 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam pengawasan juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres No. 15 tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag RI no 4 tahun 2023 tentang Pencabutan atas Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 110 jo Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 UURI No. 7/2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |