Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Ngw PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi 1.SLAMET
2.JASMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Ngw
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN RISWANDARU, Dkk.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi
Tergugat
NoNama
1SLAMET
2JASMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.629.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi

    kepada  Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan  pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 18.629.000,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.16.483.091,-(Enam Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 2.145.909,- (Dua Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah). Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya  sebesar Rp. Rp. 18.629.000,- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.16.483.091,-(Enam Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 2.145.909,- (Dua Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah). Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli surat keterangan kepemilikan tanah dengan luas 261M2 terletak di Desa Cangakan Kec. Kasreman Kab. Ngawi atas nama Jasmi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli surat keterangan kepemilikan tanah dengan luas 261M2 terletak di Desa Cangakan Kec. Kasreman Kab. Ngawi atas nama Jasmi, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ;

5.Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat  atau  siapa  saja yang menguasai atau

menempati obyek agunan surat keterangan kepemilikan tanah dengan luas 261M2 terletak di Desa Cangakan Kec. Kasreman Kab. Ngawi atas nama Jasmi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;

4.Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak