| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.Sus/2025/PN Ngw | BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. | MOHAMMAD WAHYU SEBOLELANA Alias CEKO Bin SLAMET | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2025/PN Ngw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3047 /M.5.34/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD WAHYU SEBLELANA Alias CEKO Bin SLAMET pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Dusun Paldaplang Rt.02 Rw.07 Desa Kauman Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsapp (WA) dari ALVIN (belum tertangkap) yang memberitahu kepada Terdakwa bahwa akan ada kiriman paketan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah 200 (dua ratus) butir untuk diterima Terdakwa yang selanjutnya obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa kemudian karena ingin mendapatkan keuntungan dalam peredaran obat sediaan farmasi kemudian oleh Terdakwa disetujui dan pada sekitar jam 15.00 WIB melalui jasa pengiriman Terdakwa menerima paketan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL dari ALVIN sebanyak 200 (dua ratus) butir untuk dijual hingga kemudian datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian ditunjukkan Surat Perintah Tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) buah plastik warna silver yang membungkus 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) papan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah total sebanyak 200 (dua ratus) butir yang dibungkus lakban warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan simcard nomor 087773901825 selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sebelumya Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan tanpa menggunakan resep dokter telah membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada ALVIN dengan harga Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per satu papan atau persepuluh butir yang kemudian obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut oleh Terdakwa diedarkan dengan cara dijual kepada pembeli antara lain kepada LUKI dan ANDRI dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per satu papan atau persepuluh butir sehingga dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk per satu papan atau persepuluh butir. ------------------- --------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 07152/NOF/2025 tanggal Sembilan belas bulan Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor: 23906/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa ia MOHAMMAD WAHYU SEBLELANA Alias CEKO Bin SLAMET pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Dusun Paldaplang Rt.02 Rw.07 Desa Kauman Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah /pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------ --------Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsapp (WA) dari ALVIN (belum tertangkap) yang memberitahu kepada Terdakwa bahwa akan ada kiriman paketan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah 200 (dua ratus) butir untuk diterima Terdakwa yang selanjutnya obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa kemudian karena ingin mendapatkan keuntungan dalam peredaran obat sediaan farmasi kemudian oleh Terdakwa disetujui dan pada sekitar jam 15.00 WIB melalui jasa pengiriman Terdakwa menerima paketan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL dari ALVIN sebanyak 200 (dua ratus) butir untuk dijual hingga kemudian datang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ngawi kemudian ditunjukkan Surat Perintah Tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil diketemukan 1 (satu) buah plastik warna silver yang membungkus 1 (satu) buah kotak warna coklat yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) papan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah total sebanyak 200 (dua ratus) butir yang dibungkus lakban warna coklat dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan simcard nomor 087773901825 selanjutnya Terdakwa berikut dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sebelumya Terdakwa tanpa memiliki keahlian dan tanpa menggunakan resep dokter telah membeli obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL kepada ALVIN dengan harga Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per satu papan atau persepuluh butir yang kemudian obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut oleh Terdakwa diedarkan dengan cara dijual kepada pembeli antara lain kepada LUKI dan ANDRI dengan harga Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per satu papan atau persepuluh butir sehingga dari mengedarkan obat sediaan farmasi berupa obat/pi jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk per satu papan atau persepuluh butir;-------------------
--------Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 07152/NOF/2025 tanggal Sembilan belas bulan Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa pada Lab Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor: 23906/2025/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS;------------------------------- --------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha dalam mengedarkan obat sediaan farmasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut. --------------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
