Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan, dengan Tunggakan total sebesar Rp. 35.552,824 (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) dengan rincian tunggakan pokok sebesar Rp. 22.425,680,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah)dan Tunggakan bunga sebesar Rp. 13.127,144,- (Tiga Belas Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |