Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan Surat Pernyataan Nur Ekawati, S.E., tanggal 21 Februari 2023, sah secara hukum dan berlaku sebagai bukti adanya hutang/ kewajiban bayar kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan dan Menetapkan TERGUGAT telah Wanprestasi karena tidak melakukan kewajiban pembayaran/ melunasi hutang Nur Ekawati, S.E., kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan dan Menetapkan TERGUGAT sah secara hukum mempunyai kewajiban melakukan pembayaran/ melunasi hutang Nur Ekawati, S.E., kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
- Kerugian materiil :
- Hutang yang belum terbayar : Rp 127.830.000 (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Biaya operasional upaya penagihan (termasuk konsultasi hukum) : Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Total kerugian materiil : Rp. 177.830.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Kerugian immateriil :
- Rp 210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
- Menyatakan Sah Secara Hukum, Menetapkan, dan Mengangkat Sita Jaminan, berupa :
- Sebidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00594 atas nama Nur Ekawati, S.E., dan 1 (satu) unit rumah yang berdiri diatasnya yang beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
- Sebelah Barat : Kadiyono
- Sebelah Utara : Surono
- Sebelah Timur : Sutarti Suwanto dan Sukati Wahyu B
- Sebelah Selatan : Wawan
- Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00924 atas nama Surono beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
- Sebelah Barat : Jalan (Gang)
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Nomor Induk Bidang 00927 (Surono)
- Sebelah Selatan : Kadiyono
- Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00925 atas nama Surono beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
- Sebelah Barat : Nomor Induk Bidang 00926 (Surono)
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Sarnianto
- Sebelah Selatan : Kadiyono
- Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00925 atas nama Surono beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
- Sebelah Barat : Nomor Induk Bidang 00927 (Surono)
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Nomor Induk Bidang 00925 (Surono)
- Sebelah Selatan : Kadiyono
- Bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang 00927 atas nama Surono beserta bangunan ruko diatasnya beralamat di Balepanjang RT 002/ RW 005, Kelurahan Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Propinsi Jawa Timur. Dengan batas -batas :
- Sebelah Barat : Nomor Induk Bidang 00924 (Surono)
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Nomor Induk Bidang 00926 (Surono)
- Sebelah Selatan : Kadiyono
- 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio RS, warna putih, tahun 2018, nomor polisi B 1474 VKN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario 160, warna putih, tahun 2022, nomor polisi AE 3093 JAO.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Subsider:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono). |