Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Ngw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO)Tbk. Kantor Cabang Ngawi | 1.NURHADI HAMDANI 2.SITI NURASIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Ngw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 126.164.520,00 | ||||||
Petitum |
kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat posisi Bulan April 2025 sebesar Rp.126.164.520,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.81.803.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp.36.697.630,- ( Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan total denda sebesar Rp.7.663.890,- (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Sembilan Puluh Rupiah). 4.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp.126.164.520,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp.81.803.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp.36.697.630,- ( Tiga Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan total denda sebesar Rp.7.663.890,- (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Sembilan Puluh Rupiah). 5.Secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM Nomor 1208 dengan luas 2.526 M2 terletak di Desa Ngancar Kec Pitu Kab. Ngawi atas nama Nurhadi Hamdani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; 6.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan asli SHM No. 1208 dengan luas 2.526 M2 terletak di Desa Ngancar Kec Pitu Kab. Ngawi atas nama Nurhadi Hamdani, berikut sekaligus tanah yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat ; 7.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1208 dengan luas 2.526 M2 terletak di Desa Ngancar Kec Pitu Kab. Ngawi atas nama Nurhadi Hamdani, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |