Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Ngw WIGNYO YULIANTO, S.H. RAHMAD HIDAYAT Bin JAMAN MULYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Ngw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1807 /M.5.34/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIGNYO YULIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HIDAYAT Bin JAMAN MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin JAMAN MULYANTO pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira jam 22.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Dusun Pojok Rt.04 Rw.01 Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------

--------- Mulanya pada sekitar bulan Agustus 2024 Terdakwa datang kerumah Saksi YENI MUSTIKASARI di Dusun Pojok Rt.04 Rw.01 Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi lalu menyampaikan niatnya untuk meminjam barang milik Saksi YENI MUSTIKASARI berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW yang akan direntalkan oleh Terdakwa dengan cara uang sewa mobil akan ditransfer kepada Saksi YENI MUSTIKASARI kemudian dari kata-kata Terdakwa tersebut Saksi YENI MUSTIKASARI bersedia untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW untuk direntalkan Terdakwa kemudian pada beberapa hari kemudian Terdakwa datang menemui Saksi YENI MUSTIKASARI lalu menyampaikan niatnya untuk meminjam BPKB kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW kepada Saksi YENI MUSTIKASARI dengan alasan untuk dipinjam dan dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank dan uangnya akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya pengobatan orang tua Terdakwa yang sedang sakit dan dari kata-kata Terdakwa tersebut dan merasa kasihan kepada Terdakwa kemudian Saksi YENI MUSTIKASARI menjadi percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB kepada Terdakwa tetapi pada kenyataannya tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi YENI MUSTIKASARI  oleh Terdakwa mobil tersebut ditawarkan untuk digadaikan kepada Saksi PIPIT SUPRIYANTO senilai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah milik saudara Terdakwa yang sedang membutuhkan uang dan untuk memberikan keyakinan kepada Saksi PIPIT SUPRIYANTO kemudian Terdakwa menunjukkan foto copy KTP an, YENI MUSTIKASARI dan 1 (satu) buah BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW karena Terdakwa dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB sehingga Saksi PIPIT SUPRIYANTO menjadi percaya kemudian memenuhi keinginan Terdakwa tersebut dengan menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) lalu Terdakwa meninggalkan kendaraan untuk dibawa Saksi PIPIT SUPRIYANTO dan seminggu kemudian Terdakwa datang menemui Saksi PIPIT SUPRIYANTO untuk mengambil dengan cara menebus unit kendaraan yang digadaikan oleh Terdakwa dan stelah kendaraan tersebut dibawa kemudian oleh Terdakwa unit kendaraan milik Saksi YENI MUSTIKASARI tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi YENI MUSTIKASARI dipergunakan sebagai jaminan pinjaman kredit di Permata Finance Madiun senilai Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dengan menunjukkan bukti berupa bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW dan setelah mendapatkan pinjaman kredit oleh Terdakwa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan Terdakwa sendiri antara lain untuk membayar hutang-hutang Terdakwa, menutup uang gadai kendaraan kepada Saksi PIPIT SUPRIYANTO dan untuk membayar uang rental kendaraan Avanza kepada Saksi YENI MUSTIKASARI sehingga Terdakwa tidak dapat mengembalikan unit kendaraan yang dipinjam Terdakwa dari Saksi YENI MUSTIKASARI; --------

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi YENI MUSTIKASARI mengalami kerugian sebesar Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta Rupiah). ---------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAD HIDAYAT Bin JAMAN MULYANTO pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira jam 22.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Dusun Pojok Rt.04 Rw.01 Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara: -----------------------------------------------------

--------- Mulanya pada sekitar bulan Agustus 2024 Terdakwa datang kerumah Saksi YENI MUSTIKASARI di Dusun Pojok Rt.04 Rw.01 Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi lalu menyampaikan niatnya untuk meminjam barang milik Saksi YENI MUSTIKASARI berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW yang akan direntalkan oleh Terdakwa dengan cara uang sewa mobil akan ditransfer kepada Saksi YENI MUSTIKASARI kemudian dari kata-kata Terdakwa tersebut Saksi YENI MUSTIKASARI bersedia untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW untuk direntalkan Terdakwa kemudian pada beberapa hari kemudian Terdakwa datang menemui Saksi YENI MUSTIKASARI lalu menyampaikan niatnya untuk meminjam BPKB kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW kepada Saksi YENI MUSTIKASARI dengan alasan untuk dipinjam dan dijadikan sebagai jaminan kredit di Bank dan uangnya akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk biaya pengobatan orang tua Terdakwa yang sedang sakit dan dari kata-kata Terdakwa tersebut dan merasa kasihan kepada Terdakwa kemudian Saksi YENI MUSTIKASARI menjadi percaya dan tergerak hatinya untuk menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB kepada Terdakwa tetapi pada kenyataannya tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi YENI MUSTIKASARI  oleh Terdakwa mobil tersebut ditawarkan untuk digadaikan kepada Saksi PIPIT SUPRIYANTO senilai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah milik saudara Terdakwa yang sedang membutuhkan uang dan untuk memberikan keyakinan kepada Saksi PIPIT SUPRIYANTO kemudian Terdakwa menunjukkan foto copy KTP an, YENI MUSTIKASARI dan 1 (satu) buah BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW karena Terdakwa dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB sehingga Saksi PIPIT SUPRIYANTO menjadi percaya kemudian memenuhi keinginan Terdakwa tersebut dengan menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa senilai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) lalu Terdakwa meninggalkan kendaraan untuk dibawa Saksi PIPIT SUPRIYANTO dan seminggu kemudian Terdakwa datang menemui Saksi PIPIT SUPRIYANTO untuk mengambil dengan cara menebus unit kendaraan yang digadaikan oleh Terdakwa dan stelah kendaraan tersebut dibawa kemudian oleh Terdakwa unit kendaraan milik Saksi YENI MUSTIKASARI tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Saksi YENI MUSTIKASARI dipergunakan sebagai jaminan pinjaman kredit di Permata Finance Madiun senilai Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) dengan menunjukkan bukti berupa bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB kendaraan merk Toyota AVANZA warna hitam nopol AE-1503-KW dan setelah mendapatkan pinjaman kredit oleh Terdakwa uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan Terdakwa sendiri antara lain untuk membayar hutang-hutang Terdakwa, menutup uang gadai kendaraan kepada Saksi PIPIT SUPRIYANTO dan untuk membayar uang rental kendaraan Avanza kepada Saksi YENI MUSTIKASARI sehingga Terdakwa tidak dapat memenuhi janjinya untuk mengembalikan unit kendaraan yang dipinjam Terdakwa dari Saksi YENI MUSTIKASARI;---------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi YENI MUSTIKASARI mengalami kerugian sebesar Rp 108.000.000,00 (seratus delapan juta Rupiah). ---------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya