Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah SKPWNI atas nama VERAWATI dengan NIK 6471044508820001 menjadi USWATUN KASANAH berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5804/KLT/2000, Kutipan Akta Nikah Nomor: 10/10/I/2015, Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor: 3521-LT-10062016-0046, Ijazah Nomor : DN-05DI0176215, Kartu Keluarga Lama Nomor: 3521102102060970 dan Surat Keterangan Desa Nomor: 470/31/404.602.02/2024 guna menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atas nama USWATUN KASANAH dengan NIK: 35211104508960004;
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk mencatat perubahan nama Pemohon pada SKPWNI yang semula bernama VERAWATI dengan NIK: 6471044508820001 dirubah menjadi USWATUN KASANAH dengan NIK: 3521104508960004 dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum,
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Negeri Ngawi berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |