Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Ngw |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ayon kaharudin, SH. I. Dkk. | BEJO SUTIKNO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.WOM FINANCE MULTI Finance |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dian Tri Suryana, S.T.,Dkk. | PT.WOM FINANCE MULTI Finance |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Surat kuasa yang di Buat pada tanggal,3 mei 2023 Antara penggugat dan tergugat Tidak berlaku dan batal Demi hukum.
- Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat terbukti melanggar Pencatuman klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1 dan 2) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dengan hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor Perjanjian : 1600120230505763 tertanggal 3 mei 2023 melanggar klausula baku yang dilarang UUPK maka perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (3) UUPK;
- Menghukum Tergugat melakukan permohonan maaf di media masa Nasional pada halaman depan selama 2 (Dua) hari berturut- turut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DAN ATAU
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |