Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Ngw BEJO SUTIKNO PT.WOM FINANCE MULTI Finance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Ngw
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEJO SUTIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon kaharudin, SH. I. Dkk.BEJO SUTIKNO
Tergugat
NoNama
1PT.WOM FINANCE MULTI Finance
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Tri Suryana, S.T.,Dkk.PT.WOM FINANCE MULTI Finance
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.   Menyatakan Bahwa Surat kuasa yang di Buat pada tanggal,3 mei 2023 Antara penggugat dan tergugat Tidak berlaku dan batal Demi hukum.
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat terbukti melanggar Pencatuman klausula baku yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1 dan 2) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
  4.    Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum;
  5.   Menyatakan dengan hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor Perjanjian :  1600120230505763 tertanggal 3 mei 2023  melanggar klausula baku yang dilarang UUPK maka perjanjian tersebut tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (3) UUPK;
  6.   Menghukum Tergugat melakukan permohonan maaf di media masa Nasional pada halaman depan selama 2 (Dua) hari berturut- turut;
  7.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

DAN ATAU

 

Apabila Yang Terhormat  Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak