Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NGAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Ngw Drs. HADI SUHARTO, MSi Kapolres Ngawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Ngw
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1Drs. HADI SUHARTO, MSi
Termohon
NoNama
1Kapolres Ngawi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adang Oktori, D.P., S.H., M.H DkkKapolres Ngawi
2NINIK HANDAYANI,SH.MHKapolres Ngawi
3ENI INDARTIKapolres Ngawi
4MINAKapolres Ngawi
5EDI SUTIKNOKapolres Ngawi
6SUTRISNOKapolres Ngawi
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dugaan secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan berdasarkan hukum, oleh karena itu penetapan aquo tidak mempunyai hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan atas diri Pemohon;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhdap perintah penyidikan Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

ATAU

Bila Pengadilan Negeri Ngawi berpedapat lain, demi peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya