Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan sebuah Kendaraan roda empat Honda Jazz GD3 1,5 IDSI, Tahun 2006, Warna Abu-abu Metalik, NoPol.1143 BH, No.BPKB J-00385581, No.STNK. 0520967, No Mesin. L15A42016817, NoRangka. MHRGD37206J5019990, Atas Nama KATIRAN
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fasilias Kredit sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |